Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainabilility) atau yang lebih dikenal dengan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan adalah proses pemeberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat dan destinasi pariwisata. Sertifiksi ini digagas oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tujuan dari pemberian Sertifikasi ini adalah sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat, bahwa produk dan pelayanan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman.
Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan usaha kawasan pariwisata yang harus memiliki sertifikat CHSE. Diantaranya, usaha transportasi wisata, usaha hotel, homestay/pondok wisata, usaha restoran, usaha rumah makan, MICE (Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions) dan usaha pariwisata lain sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Protokol sertifikasi CSHE meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Pada aspek kebersihan, pelaku usaha memperhatikan kebersihan pada tempat usahanya. Seperti menyediakan tempat untuk mencuci tangan yang disertai dengan sabun cuci tangan dan juga hand sanitizer.
Dalam aspek kesehatan di area usaha, pelaku usaha harus menjaga kesehatan pekerja maupun pengunjung. Upaya yang dapat dilakukan yaitu tidak melakukan kontak fisik, tidak menyentuh bagian wajah, menjaga jarak aman minimal 1 (satu) meter, memakai alat perlindungan diri sesuai dengan keperluan (masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri lainnya), pengecekan suhu tubuh serta menerapkan etika bersin dan batuk.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan, pelaku usaha harus memiliki prosedur/alur penyelamatan dan pelaporan apabila terjadi kondisi gawat darurat. Prosedur ini berguna untuk menjamin keselamatan masyarakat yang berada dalam area pariwisata tersebut, memastikan ketersediaan kotak P3K, ketersediaan alat pemadam kebakaran serta mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat.
Terakhir adalah kelestarian lingkungan. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa telah menerapkan kondisi yang ramah lingkungan. Memastikan seoptimal mungkin penggunaan bahan makanan yang ramah lingkungan sengga dapat dilakukan 4R (recycle, reduce, reuse, and replace), memanfaatkan air dan sumber energi seperti listrik dan gas secara efisien sehingga dapat menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ekosistem. Terakhir yaitu memastikan pengolahan sampah dna limbah cair serta memastikan kondisi asri dan nyaman bagi lingkungan sekiar wisata.
Dengan adanya Sertifikasi CHSE, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat bertahan saat pandemi covid-19 ini, serta masyarakat merasa aman dan nyaman untuk berkunjung ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Indonesia do Care, what about you?
Sumber: https://chse.kemenparekraf.go.id/
Penyusun: Muthia Mirsya Ali