Awareness SMK3 PP 50/2012
Berdasarkan PER. 05/MEN/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/ atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.…
Details